loading…
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Anthony Winza Prabowo, menyatakan kebebasan berpendapat ada batasnya. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan dalam program Interupsi bertajuk Akademisi Dilaporkan, Ada Kriminalisasi yang disiarkan iNews, Kamis (23/4/2026). Dalam diskusi tersebut, ia mengibaratkan kebebasan berbicara seperti berkendara di jalan raya yang tetap harus mengikuti rambu-rambu.
“Kebebasan berbicara itu seperti mengemudi di jalan. Bebas, anda mau dari sini ke mal, ke mana, bebas. Tetapi bukan artinya enggak ada rambu-rambu. Jika tidak ada rambu-rambu, jika tidak ada lampu merah, tabrakan semua,” ujarnya.
Baca juga: Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Chaniago: Negara Demokrasi ‘Dewanya’ Itu Kebebasan
Ia mengatakan, batasan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP terbaru. Anthony menjelaskan, dalam aturan tersebut, penghinaan dimaknai sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan pihak tertentu, termasuk pemerintah.