loading…
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan kuota haji yang diperoleh akan dibagi 92 persen untuk reguler dan delapan persen khusus. Foto/Nur Khabibi
“92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dia mengatakan, yang ada sedikit perubahan akan pada pembagian kuota per provinsi. Namun ia menegaskan, hal itu masih sebatas usulan ke DPR.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah