loading…
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Foto/Ist
Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Sita Jutaan Batang Rokok serta Ribuan Liter Miras Ilegal
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya dugaan peredaran dan penimbunan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Denpasar, Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama BAIS TNI segera melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan. Pada Kamis, 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran MMEA ilegal.